GAJI 13 TAHUN 2012 SUDAH BISA DIBAYARKAN!!!
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, maka Gaji Ke-13 sudah bisa dibayarkan dan diharapkan dalam bulan Juni 2012 semua pembayaran telah selesai dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar